Jumat, 06 Desember 2013

Faktor Penyebab Penipuan Bisnis Online



Banyak faktor yang menyebabkan penipuan melalui bisnis online, secara spesifik setiap negara memiliki faktor pendorong dan faktor penarik yang menyebabkan maraknya kasus penipuan melalui bisnis online di indonesia :
1. Faktor pendorong
a. belum adanya sertifikasi menyeluruh teradap setiap jual beli secara online.
b. daerah-daerah dimana ada kemiskinan, pengangguran, tuna wisa dan konflik kekerasan dengan senjata. Daerah-daerah ini menimbulkan desakan rakyat untuk berusaha dengan segala cara termasuk penipuan.
c. para pedagang yang memanfaatkan kelemahan jual beli secara online.
d. keluarga yang tidak dapat mengatasi kehidupan ekonominya akan mencari cara lain untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan hidupnya
e. ekonomi: kemiskinan, kurangnya kesempatan untuk mendapatkan perkerjaan yang layak.
f. sosial: kewajiban sosial untuk membantu dan menolong keuangan keluarga, keinginan untuk mandiri secara finansial, keinginan untuk sejajar dengan tetangga atau teman sebaya yang berhasil.
g. kultur: konsumerisme atau materialistik, keinginan untuk mendapat uang dengan mudah
h. personal atau pribadi: sifat pribadi yang suka menipu demi keperluan pribadinya.
2. Faktor penarik
a. efisiensi: kebutuhan kota-kota akan kemudahan bertransaksi dan berbisnis.
b. sosial atau kultur: kebutuhan akan pelayanan-pelayanan jual-beli yang mudah dan cepat.
Proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang dilakukan berdasarkan dari Undang-Undang Nomor 8  tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun kebijakan penyidikan tindak pidana penipuan adalah :
1. Perlindungan terhadap korban
2. Mengungkapkan penipuan dan bukti transaksi.
3. Menyita keuntungan yang diperoleh dari kejahatan
4. Prevensi umum dan khusus.
Sebaiknya polisi yang menangani kasus-kasus penipuan bisnis online hendaklah yang dilatih untuk itu. Hal tersebut penting untuk mencegah polisi penerima laporan atau penyidik yang kemudian ditunjuk tidak mengerti dan memahami kondisi korban tindak pidana perdagangan orang. Korban juga sering mengalami ketakutan terhadap aparat penegak hukum karena korban berfikir pelaporan hanya memperpanjang masalah.
Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar