Banyak faktor yang menyebabkan penipuan melalui bisnis online, secara
spesifik setiap negara memiliki faktor pendorong dan faktor penarik yang
menyebabkan maraknya kasus penipuan melalui bisnis online di indonesia :
1. Faktor pendorong
a. belum adanya sertifikasi menyeluruh teradap setiap jual beli secara
online.
b. daerah-daerah dimana ada kemiskinan, pengangguran, tuna wisa dan
konflik kekerasan dengan senjata. Daerah-daerah ini menimbulkan desakan rakyat
untuk berusaha dengan segala cara termasuk penipuan.
c. para pedagang yang memanfaatkan kelemahan jual beli secara online.
d. keluarga yang tidak dapat mengatasi kehidupan ekonominya akan mencari
cara lain untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan hidupnya
e. ekonomi: kemiskinan, kurangnya kesempatan untuk mendapatkan perkerjaan
yang layak.
f. sosial: kewajiban sosial untuk membantu dan menolong keuangan keluarga,
keinginan untuk mandiri secara finansial, keinginan untuk sejajar dengan
tetangga atau teman sebaya yang berhasil.
g. kultur: konsumerisme atau materialistik, keinginan untuk mendapat uang
dengan mudah
h. personal atau pribadi: sifat pribadi yang suka menipu demi keperluan
pribadinya.
2. Faktor penarik
a. efisiensi: kebutuhan kota-kota akan kemudahan bertransaksi dan
berbisnis.
b. sosial atau kultur: kebutuhan akan pelayanan-pelayanan jual-beli yang
mudah dan cepat.
Proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara tindak pidana perdagangan
orang dilakukan berdasarkan dari Undang-Undang Nomor 8 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun kebijakan penyidikan tindak pidana penipuan adalah :
1. Perlindungan terhadap korban
2. Mengungkapkan penipuan dan bukti transaksi.
3. Menyita keuntungan yang diperoleh dari kejahatan
4. Prevensi umum dan khusus.
Sebaiknya polisi yang menangani kasus-kasus penipuan bisnis online
hendaklah yang dilatih untuk itu. Hal tersebut penting untuk mencegah polisi
penerima laporan atau penyidik yang kemudian ditunjuk tidak mengerti dan
memahami kondisi korban tindak pidana perdagangan orang. Korban juga sering
mengalami ketakutan terhadap aparat penegak hukum karena korban berfikir
pelaporan hanya memperpanjang masalah.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar