Belakangan ini banyak sekali kasus-kasus penipuan secara
online yang ditangkap oleh polisi. Bisnis secara online memang mempermudah para
pelaku penipuan dalam melakukan aksinya, karena mereka tidak bertemu secara
langsung dengan pembelinya. Paling banyak ditemui dalam kasus penipuan ini
adalah penipuan dengan menggunakan akun facebook. Penipuan dengan modus penjualan
handphone dan elektronik via online marak di FB akhir akhir ini, dengan mengaku
barang BM ( Black Market ) dari Batam serta harga yang jauh lebih murah dari
harga pasaran membuat banyak orang tertarik untuk memesan barang yang
ditawarkan, rasanya media harus segera memblow-up kasus ini sehingga masyarakat
lebih banyak yang mengetahui bahwa ada penipuan berkedok penjualan handhone dan
elektronik di FB dan untuk lebih berhati hati dalam bertransaksi online lebih
lebih jika harga yang ditawarkan mencurigakan.
Subdirektorat Fiskal Moneter dan
Devisa (Subdit Fismondev) Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Barat mengungkap
kasus penipuan bisnis secara online yang mengeruk keuntungan mencapai Rp 40
miliar.
Polisi berhasil menangkap
HM, sedangkan pelaku lainnya, MRF, masih dalam pengejaran dan masuk daftar
pencarian orang (DPO). Hingga Jumat (15/3/2013), penyidik masih mendalami kasus
ini dari hasil pengembangan.
"Saat ini kami masih
melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus ini dan mengejar pelaku
lainnya," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya, yang
didampingi Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul, di sela
Safari Kamtibmas di Wilayah Polrestabes Bandung di RW 03 Ciroyom, Jalan
Jenderal Sudirman, Bandung.
Menurut Martinus, selama
menjalankan aksinya sejak bulan November 2012 hingga Maret 2013, para pelaku
berhasil menjaring investor sebanyak 338 orang dengan uang yang sudah
diinvestasikan sebesar Rp 40 miliar.
Kasus ini diselidiki berdasar
atas masuknya tiga laporan korban penipuan ke Polda Jabar, yaitu Dian
Kurniawan, Jono Setiahadi, serta Sujud Sugiono.
Modus operandi para pelaku dalam
menjalankan aksi penipuan adalah dengan menggunakan alamat situs
www.pandawainvesta.com. Kepada para korban dijanjikan keuntungan sebesar 50
persen, 70 persen, 100 persen, dan 300 persen. Semakin besar dana yang
diinvestasikan, semakin besar keuntungan yang dijanjikan.
"Para korban ditipu dengan
diajak menanamkan uangnya dalam investasi Forex. Pada kenyataanya, keuntungan
yang dijanjikan tidak terpenuhi," kata Martinus.
Disebutkannya, jika HM dan
kawan-kawan terbukti melakukan penipuan, pelaku bisa dikenai pasal berlapis.
Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 28 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik, perihal menyebar berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, dengan ancaman pidana
maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Pelaku juga bisa dijerat Pasal
372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Analisis:
Pada kenyataannya
penipuan dalam transaksi di internet, tidak hanya menimbulkan kerugian pada si
pembeli, tapi juga bisa menimpa si penjual. Namun dari kasus yang ada, pihak
pembeli merupakan korban yang paling banyak dalam penipuan jual beli online. Oleh
karena itu pembeli maupun penjual butuh ketelitian dan kewaspadaan dalam
melakukan transaksi bisnis di online atau internet.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar