Kasus 1: PELANGGARAN HAK PATEN
Pelanggaran Smartphone ABC Terhadap XYZ, ABC VS XYZ
Seperti yang
kita ketahui bahwa XYZ dan ABC saling berselisih, diberbagai belahan dunia saling tuduh
menuduh tentang hak paten dan seakan tak berkesudahan. Perang hak paten antara
perusahaan teknologi terbesar ini ada
artikelnya pada halaman
situs Bussinesweek
yang amat panjang, tetapi menarik untuk dibaca. Pada artikel BussinesWeek itu
memaparkan perang hak
paten antara ABC dan berbagai produsen yang memproduksi produk-produk Android
dan juga artikel itu memberikan rincian bagaimana ABC terlibat dalam litigasi
paten dengan sejumlah pembuat smartphone Android, termasuk XYZ, JKL dan FGH.
“Dalam perang
paten telepon pintar (smartphone), banyak hal yang dipertaruhkan. Perusahaan
terkait tak akan ragu mengeluarkan uang banyak demi menjadi pemenang,” kata
pengacara dari Latham & Watkins, Max Grant, dikutip dari Bloomberg, Jumat,
24 Agustus 2012. Menurut dia, ketika persoalan hak cipta sudah sampai di meja
hijau, maka perusahaan tidak lagi memikirkan bagaimana mereka harus menghemat
pengeluaran keuangan.
Sebagai
gambaran, Grant mengatakan, pengacara ABC diketahui memperoleh komisi US$ 1.200
atau sekitar Rp 11,3 juta per jamnya untuk meyakinkan hakim dan juri bahwa XYZ
Electronics Co telah menyontek atau mencuri desain smartphone ABC. Perusahaan
yang dipimpin Tim Cook itu juga sudah menghabiskan total US$ 2 juta atau
sekitar Rp 18,9 miliar hanya untuk menghadirkan saksi ahli.
Meski kelihatan
besar, uang untuk pengacara dan saksi ahli tersebut sebenarnya tergolong kecil
dan masih masuk akal di “kantong” ABC ataupun Google. Sebagai contoh, biaya US$
32 juta yang dikeluarkan ABC dalam perang paten melawan JKL Mobility setara
dengan hasil penjualan ABC iPhone selama enam jam.
Keduanya diminta
menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk XYZ, termasuk Galaxy SII, tak
boleh dijual lagi; 4 produk ABC, termasuk iPad 2 dan iPhone 4, juga demikian.
Oleh pengadilan Korea, XYZ diminta membayar denda 25 juta Won, sedangkan ABC
dikenakan denda sejumlah 40 juta Won atau setara US$ 35.400.
Upaya hukum
pihak ABC pada bulan Februari lalu sempat mengalami kemunduran saat hakim Koh
menolak permintaan ABC untuk melarang penjualan perangkat XYZ di Amerika
Serikat. Menurut Koh, paten desain ABC terlalu luas dan bahkan beberapa di
antaranya memiliki kemiripan dengan konsep yang ada di serial Knight Rider
tahun 1994. Atas putusan tersebut ABC melakukan upaya banding dan menyewa
sebuah firma hukum terkenal di Los Angeles untuk meningkatkan upaya perang
paten yang sedang berlangsung.
Keduanya diminta
menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk XYZ, termasuk Galaxy SII, tak
boleh dijual lagi; 4 produk ABC, termasuk iPad 2 dan iPhone 4, juga demikian.
Oleh pengadilan Korea, XYZ diminta membayar denda 25 juta Won, sedangkan ABC
dikenakan denda sejumlah 40 juta Won atau setara US$ 35.400
Analisis: Pelanggaran yang dilakukan ke-dua perusahaan
teknologi terbesar ini tentu akan membawa dampak yang buruk bagi perkembangan
ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat
yang melihat dan menilai kedua perusahaan teknologi ini secara moral dan
melanggar hukum dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Kedua
kompetitor ini harusnya profesional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk
mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan
moralnya di masyarakat yang menjadi konsumen serta harus mematuhi
peraturan-peraturan yang dibuat.
Kasus 2: Penipuan Pada Bank OPQ
“Kasus penipuan terjadi pada Bank OPQ Cabang
Sumenep, sementara kasus wanprestasi terjadi pada Bank OPQ Cabang Pembantu HR
Muhammad Surabaya,” tegas Pakde Karwo kepada wartawan seusai Rakor Kesehatan
Provinsi OPQ 2012 di Hotel Garden Palace, Senin (23/4/2012).
Pakde Karwo
menjelaskan, di cabang Sumenep terjadi pemalsuan data oleh oknum pegawai Bank OPQ
yang menyebabkan kerugian Rp 12,4 miliar dan menimpa 169 nasabah. “Kalau pidana
penipuan ya diserahkan penanganannya kepada kepolisian. Jadi, tak ada yang
dibobol,” tukasnya.
Sedangkan
yang terjadi di Bank OPQ cabang pembantu HR Muhammad Surabaya adalah murni
urusan bisnis terkait utang piutang individu atau wanprestasi. “Kalau yang di
HR Muhammad itu business to business. Diperkirakan kerugian yang diderita pada
Cabang Pembantu HR Muhammad mencapai Rp 20 miliar. Itu sudah dijamin asuransi
PT Askrindo dan Jamkrindo. Jadi, nggak ada masalah lagi,” tuturnya.
Pakde
Karwo juga mempersilahkan pihak kepolisisan menyelidiki kasus yang menerpa Bank
OPQ di Sumenep. “Silakan saja, hal itu menjadi hak kepolisian, sekalian biar
masalahnya jadi jelas dan tidak simpang siur informasinya,” tandasnya.
Pakde
Karwo menjelaskan, menjelang Initial Public Offering (IPO) sekitar Mei-Juni
2012, masyarakat tidak perlu khawatir karena apa yang terjadi pada Bank OPQ
sekarang akan segera diselesaikan. “Situasi Bank OPQ masih sehat dan tidak ada
permasalahan yang mengkhawatirkan, jadi nasabah tidak usah khawatir,” imbuhnya.
Dia
menambahkan, Pemprov Jatim
tidak akan mengalami kerugian karena sudah diasuransikan. “Ini sudah
diasuransikan, yang bayar Askrindo dan Jamkrindo. Yang satunya agunannya Rp 2
miliar dan sudah dilelang,” tuturnya.
Sebelumnya,
Direktur Utama Bank OPQ Hadi Sukrianto ketika dimintai keterangan menyampaikan
bahwa apa yang terjadi di Bank OPQ hanya melibatkan dua cabang saja, yakni
Sumenep dan HR Muhammad Surabaya . “Hasil tim audit internal yang dibentuk Bank
OPQ hanya menemukan dua cabang yang bermasalah,” katanya.
Jika
ditotal kerugian Bank OPQ, menurut Hadi Sukrianto, mencapai Rp 32,4 miliar.
Kerugian tersebut tersebar di dua cabang, yang pertama adalah cabang pembantu
HR Muhammad dengan kisaran Rp 20 miliar. “Yang macet di HR Muhammad (cabang
pembantu) berkisar Rp 7 miliar, sehingga kami kalkulasikan, sehingga
kemungkinan kami dirugikan sebesar Rp 20 miliar,” jelasnya.
Sementara
itu, di cabang Sumenep permasalahanya berbeda dengan apa yang terjadi di cabang
pembantu HR Muhammad. Pada cabang Sumenep, dugaan lebih menjurus kepada unsur
pidana. Satu satunya indikasi pidana hanya terdapat pada cabang Sumenep. “Ada
pemalsuan data dan merugikan Bank OPQ sebesar Rp 12,4 miliar,” pungkasnya.
Analisis
: Pihak Bank harus lebih waspada lagi atas pemalsuan data yang di lakukan oleh pegawai. Diawali dengan menyaring tenaga
kerja yang bertanggungjawab dan terpercaya saat merekrut pegawai agar tidak
mengalami kerugian besar dan merugikan nasabah. Di pihak pegawai sendiri
seharusnya mempunyai etika untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan
perusahaan ataupun konsumen demi kepentingan pribadi.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar