Jumat, 06 Desember 2013

KASUS BISNIS TIDAK BERETIKA


Kasus 1: PELANGGARAN HAK PATEN
Pelanggaran Smartphone ABC Terhadap XYZ, ABC VS XYZ
Seperti yang kita ketahui bahwa XYZ dan ABC saling berselisih, diberbagai belahan dunia saling tuduh menuduh tentang hak paten dan seakan tak berkesudahan. Perang hak paten antara perusahaan teknologi terbesar ini ada artikelnya pada halaman situs Bussinesweek yang amat panjang, tetapi menarik untuk dibaca. Pada artikel BussinesWeek itu memaparkan perang hak paten antara ABC dan berbagai produsen yang memproduksi produk-produk Android dan juga artikel itu memberikan rincian bagaimana ABC terlibat dalam litigasi paten dengan sejumlah pembuat smartphone Android, termasuk XYZ, JKL dan FGH.
“Dalam perang paten telepon pintar (smartphone), banyak hal yang dipertaruhkan. Perusahaan terkait tak akan ragu mengeluarkan uang banyak demi menjadi pemenang,” kata pengacara dari Latham & Watkins, Max Grant, dikutip dari Bloomberg, Jumat, 24 Agustus 2012. Menurut dia, ketika persoalan hak cipta sudah sampai di meja hijau, maka perusahaan tidak lagi memikirkan bagaimana mereka harus menghemat pengeluaran keuangan.
Sebagai gambaran, Grant mengatakan, pengacara ABC diketahui memperoleh komisi US$ 1.200 atau sekitar Rp 11,3 juta per jamnya untuk meyakinkan hakim dan juri bahwa XYZ Electronics Co telah menyontek atau mencuri desain smartphone ABC. Perusahaan yang dipimpin Tim Cook itu juga sudah menghabiskan total US$ 2 juta atau sekitar Rp 18,9 miliar hanya untuk menghadirkan saksi ahli.
Meski kelihatan besar, uang untuk pengacara dan saksi ahli tersebut sebenarnya tergolong kecil dan masih masuk akal di “kantong” ABC ataupun Google. Sebagai contoh, biaya US$ 32 juta yang dikeluarkan ABC dalam perang paten melawan JKL Mobility setara dengan hasil penjualan ABC iPhone selama enam jam.
Keduanya diminta menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk XYZ, termasuk Galaxy SII, tak boleh dijual lagi; 4 produk ABC, termasuk iPad 2 dan iPhone 4, juga demikian. Oleh pengadilan Korea, XYZ diminta membayar denda 25 juta Won, sedangkan ABC dikenakan denda sejumlah 40 juta Won atau setara US$ 35.400.
Upaya hukum pihak ABC pada bulan Februari lalu sempat mengalami kemunduran saat hakim Koh menolak permintaan ABC untuk melarang penjualan perangkat XYZ di Amerika Serikat. Menurut Koh, paten desain ABC terlalu luas dan bahkan beberapa di antaranya memiliki kemiripan dengan konsep yang ada di serial Knight Rider tahun 1994. Atas putusan tersebut ABC melakukan upaya banding dan menyewa sebuah firma hukum terkenal di Los Angeles untuk meningkatkan upaya perang paten yang sedang berlangsung.
Keduanya diminta menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk XYZ, termasuk Galaxy SII, tak boleh dijual lagi; 4 produk ABC, termasuk iPad 2 dan iPhone 4, juga demikian. Oleh pengadilan Korea, XYZ diminta membayar denda 25 juta Won, sedangkan ABC dikenakan denda sejumlah 40 juta Won atau setara US$ 35.400

Analisis:  Pelanggaran yang dilakukan ke-dua perusahaan teknologi terbesar ini tentu akan membawa dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua perusahaan teknologi ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya profesional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya di masyarakat yang menjadi konsumen serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.

Kasus 2: Penipuan Pada Bank OPQ
 “Kasus penipuan terjadi pada Bank OPQ Cabang Sumenep, sementara kasus wanprestasi terjadi pada Bank OPQ Cabang Pembantu HR Muhammad Surabaya,” tegas Pakde Karwo kepada wartawan seusai Rakor Kesehatan Provinsi OPQ 2012 di Hotel Garden Palace, Senin (23/4/2012).
Pakde Karwo menjelaskan, di cabang Sumenep terjadi pemalsuan data oleh oknum pegawai Bank OPQ yang menyebabkan kerugian Rp 12,4 miliar dan menimpa 169 nasabah. “Kalau pidana penipuan ya diserahkan penanganannya kepada kepolisian. Jadi, tak ada yang dibobol,” tukasnya.
Sedangkan yang terjadi di Bank OPQ cabang pembantu HR Muhammad Surabaya adalah murni urusan bisnis terkait utang piutang individu atau wanprestasi. “Kalau yang di HR Muhammad itu business to business. Diperkirakan kerugian yang diderita pada Cabang Pembantu HR Muhammad mencapai Rp 20 miliar. Itu sudah dijamin asuransi PT Askrindo dan Jamkrindo. Jadi, nggak ada masalah lagi,” tuturnya.
Pakde Karwo juga mempersilahkan pihak kepolisisan menyelidiki kasus yang menerpa Bank OPQ di Sumenep. “Silakan saja, hal itu menjadi hak kepolisian, sekalian biar masalahnya jadi jelas dan tidak simpang siur informasinya,” tandasnya.
Pakde Karwo menjelaskan, menjelang Initial Public Offering (IPO) sekitar Mei-Juni 2012, masyarakat tidak perlu khawatir karena apa yang terjadi pada Bank OPQ sekarang akan segera diselesaikan. “Situasi Bank OPQ masih sehat dan tidak ada permasalahan yang mengkhawatirkan, jadi nasabah tidak usah khawatir,” imbuhnya.
Dia menambahkan, Pemprov Jatim tidak akan mengalami kerugian karena sudah diasuransikan. “Ini sudah diasuransikan, yang bayar Askrindo dan Jamkrindo. Yang satunya agunannya Rp 2 miliar dan sudah dilelang,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Bank OPQ Hadi Sukrianto ketika dimintai keterangan menyampaikan bahwa apa yang terjadi di Bank OPQ hanya melibatkan dua cabang saja, yakni Sumenep dan HR Muhammad Surabaya . “Hasil tim audit internal yang dibentuk Bank OPQ hanya menemukan dua cabang yang bermasalah,” katanya.
Jika ditotal kerugian Bank OPQ, menurut Hadi Sukrianto, mencapai Rp 32,4 miliar. Kerugian tersebut tersebar di dua cabang, yang pertama adalah cabang pembantu HR Muhammad dengan kisaran Rp 20 miliar. “Yang macet di HR Muhammad (cabang pembantu) berkisar Rp 7 miliar, sehingga kami kalkulasikan, sehingga kemungkinan kami dirugikan sebesar Rp 20 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, di cabang Sumenep permasalahanya berbeda dengan apa yang terjadi di cabang pembantu HR Muhammad. Pada cabang Sumenep, dugaan lebih menjurus kepada unsur pidana. Satu satunya indikasi pidana hanya terdapat pada cabang Sumenep. “Ada pemalsuan data dan merugikan Bank OPQ sebesar Rp 12,4 miliar,” pungkasnya.
Analisis : Pihak Bank harus lebih waspada lagi atas pemalsuan data yang di lakukan  oleh pegawai. Diawali dengan menyaring tenaga kerja yang bertanggungjawab dan terpercaya saat merekrut pegawai agar tidak mengalami kerugian besar dan merugikan nasabah. Di pihak pegawai sendiri seharusnya mempunyai etika untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan perusahaan ataupun konsumen demi kepentingan pribadi.
Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar