Jumat, 06 Desember 2013

Faktor Penyebab Penipuan Bisnis Online



Banyak faktor yang menyebabkan penipuan melalui bisnis online, secara spesifik setiap negara memiliki faktor pendorong dan faktor penarik yang menyebabkan maraknya kasus penipuan melalui bisnis online di indonesia :
1. Faktor pendorong
a. belum adanya sertifikasi menyeluruh teradap setiap jual beli secara online.
b. daerah-daerah dimana ada kemiskinan, pengangguran, tuna wisa dan konflik kekerasan dengan senjata. Daerah-daerah ini menimbulkan desakan rakyat untuk berusaha dengan segala cara termasuk penipuan.
c. para pedagang yang memanfaatkan kelemahan jual beli secara online.
d. keluarga yang tidak dapat mengatasi kehidupan ekonominya akan mencari cara lain untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan hidupnya
e. ekonomi: kemiskinan, kurangnya kesempatan untuk mendapatkan perkerjaan yang layak.
f. sosial: kewajiban sosial untuk membantu dan menolong keuangan keluarga, keinginan untuk mandiri secara finansial, keinginan untuk sejajar dengan tetangga atau teman sebaya yang berhasil.
g. kultur: konsumerisme atau materialistik, keinginan untuk mendapat uang dengan mudah
h. personal atau pribadi: sifat pribadi yang suka menipu demi keperluan pribadinya.
2. Faktor penarik
a. efisiensi: kebutuhan kota-kota akan kemudahan bertransaksi dan berbisnis.
b. sosial atau kultur: kebutuhan akan pelayanan-pelayanan jual-beli yang mudah dan cepat.
Proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang dilakukan berdasarkan dari Undang-Undang Nomor 8  tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Adapun kebijakan penyidikan tindak pidana penipuan adalah :
1. Perlindungan terhadap korban
2. Mengungkapkan penipuan dan bukti transaksi.
3. Menyita keuntungan yang diperoleh dari kejahatan
4. Prevensi umum dan khusus.
Sebaiknya polisi yang menangani kasus-kasus penipuan bisnis online hendaklah yang dilatih untuk itu. Hal tersebut penting untuk mencegah polisi penerima laporan atau penyidik yang kemudian ditunjuk tidak mengerti dan memahami kondisi korban tindak pidana perdagangan orang. Korban juga sering mengalami ketakutan terhadap aparat penegak hukum karena korban berfikir pelaporan hanya memperpanjang masalah.
Sumber:

Maraknya Penipuan di Dunia Maya



Internet di Indonesia dimulai pertama kali pada tahun 1990-an. Masyarakat menggunakan internet pada saat itu masih sangat terbatas, bisanya masyarakat yang berada dikota-kota besar yang menggunakannya. Berbeda dengan sekarang, masyarakat dari segala kalangan dapat menggunakan internet untuk berbagai macam hal. Kalangan tua, muda, sampai anak-anak sekarang mampu menggunakannya untuk kebutuhanya. Bisnis online sekarang marak sekali dilakukan orang untuk memperjual-belikan barang dagangannya. Banyak hal yang menjadi alasan mereka menggunakan internet untuk memperluas usahanya seiring dengan perkembangan internet yang semakin pesat. Di samping banyak kemudahan yang diberikan dalam jual-beli ini, tapi banyak juga kesulitan yang dialami oleh penjual dalam memasarkan dagangannya.Tetapi banyak juga kasus-kasus penipuan jual-beli lewat online, dikarenakan jual-beli tidak seperti jual-beli pada umumnya, mereka bertemu kemudian ada transaksi. Sedangkan jual beli online misalnya lewat facebook, mereka hanya berkomunikasi lewat facebook atau lewat SMS. Dalam makalah ini membahas keuntungan dari jual-beli online, kesulitannya, serta kasus-kasus yang terjadi dalam jual beli secara online seiring dengan perkembangan internet yang semakin pesat di indonesia.
Perkembangan Internet di Indonesia
Teknologi informasi telah membuka mata dunia akan sebuah dunia baru, interaksi baru, market place baru, dan sebuah jaringan bisnis dunia yang tanpa batas. Disadari betul bahwa perkembangan teknologi yang disebut internet, telah mengubah pola interaksi masyarakat, yaitu interaksi bisnis, ekonomi, sosial, dan budaya. Internet telah memberikan kontribusi yang demikian besar bagi masyarakat, perusahaan/ industri maupun pemerintah. Hadirnya internet telah menunjang efektifitas dan efisiensi operasional perusahaan, terutama peranannya sebagai sarana komunikasi, publikasi, serta sarana untuk mendapatkan berbagai informasi yang dibutuhkan oleh sebuah badan usaha dan bentuk badan usaha atau lembaga lainya. dampak positif dari sebuah teknologi internet di indonesia yanitu dapat memudahkan pencarian informasi, artikel, lowongan pekerjaan, dan masih banyak lagi. Tetapi disamping ada sisi positifnya juga tidak terlepas dari sisi negatif antara lain membuat manusia menjadi malas.
Pengertian Bisnis Online/Jual Beli Online
Di zaman ketika internet seakan sudah menjadi kebutuhan primer bagi masyarakat, khususnya di daerah perkotaan, proses jual beli melalui internet tentu sudah tidak asing lagi. Internet bukan hanya konsumsi golongan tertentu saja seperti bertahun-tahun yang lalu, tapi sudah merambah ke masyarakat golongan menengah ke bawahProses jual beli melalu internet ini lazim disebut e-commerce. E-commerce atau Electronic Commerce atau EC pada dasarnya adalah bagian dari electronic business. EC merupakan suatu proses jual beli, transfer, atau pertukaran produk, servis, dan informasi yang dilakukan melalui jaringan komputer, termasuk internet. Business to Consumer (B2C) adalah transaksi yang terjadi antara perusahaan dengan pembeli. Setiap tahunnya ada saja teknologi baru yang muncul entah dalam bentuk komputer desktop, laptop, handphone, iPhone, dan bermacam-macam gadget lainnya. Perkembangannya yang cepat membuat harga gadget tersebut pun semakin murah karena kemudian kalah canggih dengan gadget lain. Hal ini membuat barang-barang tersebut terjangkau oleh masyarakat. Ditambah dengan akses internet yang mudah, internet menjadi hal yang tidak asing lagi.
Keuntungan Bisnis Online
Toko online adalah sebuah tempat terjadinya berbagai aktivitas perdagangan atau jual beli barang dan jasa yang terhubung dalam suatu jaringan dalam hal ini adalah jaringan internet.Ketika melakukan transaksi di sebuah toko offline, kita bebas memilih barang yang akan kita beli. Terkadang kita perlu memasukkan barang yang kita beli ke dalam keranjang belanja lalu kita menyerahkan keranjang belanja tersebut ke pada kasir untuk dihitung total dari belanja kita.Modal Tidak Terlalu Besar Modal tidak tidak perlu besar sampai jutaan rupiah. Paling minim biaya koneksi ke internet atau warnet. Tidak perlu beli stok barang atau mikir tersedianya stok (kecuali yang mau dagang produk sendiri). Di internet banyak yang mau dibantu sama kita untuk jual produk mereka. Istilahnya biasa kita disebut sebagai affiliate, associate atau partner mereka.Hemat Waktu dan Biaya Mengapa toko online dapat menghemat waktu dan biaya? Bayangkan bila Anda memiliki seorang customer yang berada jauh di luar pulau, tentunya sang customer yang menjadi langganan Anda merasa kesulitan untuk berbelanja di toko Anda jika Anda hanya terpaku pada penjualan toko offline. Bukankah ini akan membuang banyak waktu, tenaga dan biaya perjalanan.Tetapi tidak demikian halnya jika Anda juga memiliki sebuah toko online selain toko offline Anda. Customer Anda tinggal memilih produk yang dipesan melalui website toko online Anda yang disajikan dalam bentuk gambar, kemudian mengisi form pemesanan barang, membayar dengan menggunakan sistem transaksi, dan barang akan di antar oleh jasa pengiriman barang tepat pada waktu yang telah ditentukan.Tidak Perlu Menjaga Toko Setiap Saat Tidak seperti sebuah toko offline, Anda harus setia menanti pelanggan yang datang untuk berbelanja. Di toko online, Anda tidak perlu secara terus menerus menanti datangnya calon pembeli, sebab transaksi pemesanan dapat dilakukan melalui email atau sistem yang telah ada dalam toko online tersebut.
Penipuan Jual Beli atau Bisnis secara Online
Belakangan ini banyak sekali kasus-kasus penipuan secara online yang ditangkap oleh polisi. Bisnis secara online memang mempermudah para pelaku penipuan dalam melakukan aksinya, karena mereka tidak bertemu secara langsung dengan pembelinya. Paling banyak ditemui dalam kasus penipuan ini adalah penipuan dengan menggunakan akun facebook. Penipuan dengan modus penjualan handphone dan elektronik via online marak di FB akhir akhir ini, dengan mengaku barang BM ( Black Market ) dari Batam serta harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran membuat banyak orang tertarik untuk memesan barang yang ditawarkan, rasanya media harus segera memblow-up kasus ini sehingga masyarakat lebih banyak yang mengetahui bahwa ada penipuan berkedok penjualan handhone dan elektronik di FB dan untuk lebih berhati hati dalam bertransaksi online lebih lebih jika harga yang ditawarkan mencurigakan.
Sumber:
http://teknologi.kompasiana.com/internet/2012/02/22/maraknya-penipuan-di-dunia-maya-penipuan-bisnis-online-441706.html

Kasus Penipuan Jual Beli atau Bisnis Online



Belakangan ini banyak sekali kasus-kasus penipuan secara online yang ditangkap oleh polisi. Bisnis secara online memang mempermudah para pelaku penipuan dalam melakukan aksinya, karena mereka tidak bertemu secara langsung dengan pembelinya. Paling banyak ditemui dalam kasus penipuan ini adalah penipuan dengan menggunakan akun facebook. Penipuan dengan modus penjualan handphone dan elektronik via online marak di FB akhir akhir ini, dengan mengaku barang BM ( Black Market ) dari Batam serta harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran membuat banyak orang tertarik untuk memesan barang yang ditawarkan, rasanya media harus segera memblow-up kasus ini sehingga masyarakat lebih banyak yang mengetahui bahwa ada penipuan berkedok penjualan handhone dan elektronik di FB dan untuk lebih berhati hati dalam bertransaksi online lebih lebih jika harga yang ditawarkan mencurigakan.
Subdirektorat Fiskal Moneter dan Devisa (Subdit Fismondev) Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Barat mengungkap kasus penipuan bisnis secara online yang mengeruk keuntungan mencapai Rp 40 miliar.
Polisi berhasil  menangkap HM, sedangkan pelaku lainnya, MRF, masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Hingga Jumat (15/3/2013), penyidik masih mendalami kasus ini dari hasil pengembangan.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kasus ini dan mengejar pelaku lainnya," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya, yang didampingi Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Martinus Sitompul, di sela Safari Kamtibmas di Wilayah Polrestabes Bandung di RW 03 Ciroyom, Jalan Jenderal Sudirman, Bandung.
Menurut Martinus, selama menjalankan aksinya sejak bulan November 2012 hingga Maret 2013, para pelaku berhasil menjaring investor sebanyak 338 orang dengan uang yang sudah diinvestasikan sebesar Rp 40 miliar.
Kasus ini diselidiki berdasar atas masuknya tiga laporan korban penipuan ke Polda Jabar, yaitu Dian Kurniawan, Jono Setiahadi, serta Sujud Sugiono.
Modus operandi para pelaku dalam menjalankan aksi penipuan adalah dengan menggunakan alamat situs www.pandawainvesta.com. Kepada para korban dijanjikan keuntungan sebesar 50 persen, 70 persen, 100 persen, dan 300 persen. Semakin besar dana yang diinvestasikan, semakin besar keuntungan yang dijanjikan.
"Para korban ditipu dengan diajak menanamkan uangnya dalam investasi Forex. Pada kenyataanya, keuntungan yang dijanjikan tidak terpenuhi," kata Martinus.
Disebutkannya, jika HM dan kawan-kawan terbukti melakukan penipuan, pelaku bisa dikenai pasal berlapis. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 28 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, perihal menyebar berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Pelaku juga bisa dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Analisis:
Pada kenyataannya penipuan dalam transaksi di internet, tidak hanya menimbulkan kerugian pada si pembeli, tapi juga bisa menimpa si penjual. Namun dari kasus yang ada, pihak pembeli merupakan korban yang paling banyak dalam penipuan jual beli online. Oleh karena itu pembeli maupun penjual butuh ketelitian dan kewaspadaan dalam melakukan transaksi bisnis di online atau internet.

Sumber:

KASUS BISNIS TIDAK BERETIKA


Kasus 1: PELANGGARAN HAK PATEN
Pelanggaran Smartphone ABC Terhadap XYZ, ABC VS XYZ
Seperti yang kita ketahui bahwa XYZ dan ABC saling berselisih, diberbagai belahan dunia saling tuduh menuduh tentang hak paten dan seakan tak berkesudahan. Perang hak paten antara perusahaan teknologi terbesar ini ada artikelnya pada halaman situs Bussinesweek yang amat panjang, tetapi menarik untuk dibaca. Pada artikel BussinesWeek itu memaparkan perang hak paten antara ABC dan berbagai produsen yang memproduksi produk-produk Android dan juga artikel itu memberikan rincian bagaimana ABC terlibat dalam litigasi paten dengan sejumlah pembuat smartphone Android, termasuk XYZ, JKL dan FGH.
“Dalam perang paten telepon pintar (smartphone), banyak hal yang dipertaruhkan. Perusahaan terkait tak akan ragu mengeluarkan uang banyak demi menjadi pemenang,” kata pengacara dari Latham & Watkins, Max Grant, dikutip dari Bloomberg, Jumat, 24 Agustus 2012. Menurut dia, ketika persoalan hak cipta sudah sampai di meja hijau, maka perusahaan tidak lagi memikirkan bagaimana mereka harus menghemat pengeluaran keuangan.
Sebagai gambaran, Grant mengatakan, pengacara ABC diketahui memperoleh komisi US$ 1.200 atau sekitar Rp 11,3 juta per jamnya untuk meyakinkan hakim dan juri bahwa XYZ Electronics Co telah menyontek atau mencuri desain smartphone ABC. Perusahaan yang dipimpin Tim Cook itu juga sudah menghabiskan total US$ 2 juta atau sekitar Rp 18,9 miliar hanya untuk menghadirkan saksi ahli.
Meski kelihatan besar, uang untuk pengacara dan saksi ahli tersebut sebenarnya tergolong kecil dan masih masuk akal di “kantong” ABC ataupun Google. Sebagai contoh, biaya US$ 32 juta yang dikeluarkan ABC dalam perang paten melawan JKL Mobility setara dengan hasil penjualan ABC iPhone selama enam jam.
Keduanya diminta menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk XYZ, termasuk Galaxy SII, tak boleh dijual lagi; 4 produk ABC, termasuk iPad 2 dan iPhone 4, juga demikian. Oleh pengadilan Korea, XYZ diminta membayar denda 25 juta Won, sedangkan ABC dikenakan denda sejumlah 40 juta Won atau setara US$ 35.400.
Upaya hukum pihak ABC pada bulan Februari lalu sempat mengalami kemunduran saat hakim Koh menolak permintaan ABC untuk melarang penjualan perangkat XYZ di Amerika Serikat. Menurut Koh, paten desain ABC terlalu luas dan bahkan beberapa di antaranya memiliki kemiripan dengan konsep yang ada di serial Knight Rider tahun 1994. Atas putusan tersebut ABC melakukan upaya banding dan menyewa sebuah firma hukum terkenal di Los Angeles untuk meningkatkan upaya perang paten yang sedang berlangsung.
Keduanya diminta menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk XYZ, termasuk Galaxy SII, tak boleh dijual lagi; 4 produk ABC, termasuk iPad 2 dan iPhone 4, juga demikian. Oleh pengadilan Korea, XYZ diminta membayar denda 25 juta Won, sedangkan ABC dikenakan denda sejumlah 40 juta Won atau setara US$ 35.400

Analisis:  Pelanggaran yang dilakukan ke-dua perusahaan teknologi terbesar ini tentu akan membawa dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua perusahaan teknologi ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya profesional dalam menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi, tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya di masyarakat yang menjadi konsumen serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang dibuat.

Kasus 2: Penipuan Pada Bank OPQ
 “Kasus penipuan terjadi pada Bank OPQ Cabang Sumenep, sementara kasus wanprestasi terjadi pada Bank OPQ Cabang Pembantu HR Muhammad Surabaya,” tegas Pakde Karwo kepada wartawan seusai Rakor Kesehatan Provinsi OPQ 2012 di Hotel Garden Palace, Senin (23/4/2012).
Pakde Karwo menjelaskan, di cabang Sumenep terjadi pemalsuan data oleh oknum pegawai Bank OPQ yang menyebabkan kerugian Rp 12,4 miliar dan menimpa 169 nasabah. “Kalau pidana penipuan ya diserahkan penanganannya kepada kepolisian. Jadi, tak ada yang dibobol,” tukasnya.
Sedangkan yang terjadi di Bank OPQ cabang pembantu HR Muhammad Surabaya adalah murni urusan bisnis terkait utang piutang individu atau wanprestasi. “Kalau yang di HR Muhammad itu business to business. Diperkirakan kerugian yang diderita pada Cabang Pembantu HR Muhammad mencapai Rp 20 miliar. Itu sudah dijamin asuransi PT Askrindo dan Jamkrindo. Jadi, nggak ada masalah lagi,” tuturnya.
Pakde Karwo juga mempersilahkan pihak kepolisisan menyelidiki kasus yang menerpa Bank OPQ di Sumenep. “Silakan saja, hal itu menjadi hak kepolisian, sekalian biar masalahnya jadi jelas dan tidak simpang siur informasinya,” tandasnya.
Pakde Karwo menjelaskan, menjelang Initial Public Offering (IPO) sekitar Mei-Juni 2012, masyarakat tidak perlu khawatir karena apa yang terjadi pada Bank OPQ sekarang akan segera diselesaikan. “Situasi Bank OPQ masih sehat dan tidak ada permasalahan yang mengkhawatirkan, jadi nasabah tidak usah khawatir,” imbuhnya.
Dia menambahkan, Pemprov Jatim tidak akan mengalami kerugian karena sudah diasuransikan. “Ini sudah diasuransikan, yang bayar Askrindo dan Jamkrindo. Yang satunya agunannya Rp 2 miliar dan sudah dilelang,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Bank OPQ Hadi Sukrianto ketika dimintai keterangan menyampaikan bahwa apa yang terjadi di Bank OPQ hanya melibatkan dua cabang saja, yakni Sumenep dan HR Muhammad Surabaya . “Hasil tim audit internal yang dibentuk Bank OPQ hanya menemukan dua cabang yang bermasalah,” katanya.
Jika ditotal kerugian Bank OPQ, menurut Hadi Sukrianto, mencapai Rp 32,4 miliar. Kerugian tersebut tersebar di dua cabang, yang pertama adalah cabang pembantu HR Muhammad dengan kisaran Rp 20 miliar. “Yang macet di HR Muhammad (cabang pembantu) berkisar Rp 7 miliar, sehingga kami kalkulasikan, sehingga kemungkinan kami dirugikan sebesar Rp 20 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, di cabang Sumenep permasalahanya berbeda dengan apa yang terjadi di cabang pembantu HR Muhammad. Pada cabang Sumenep, dugaan lebih menjurus kepada unsur pidana. Satu satunya indikasi pidana hanya terdapat pada cabang Sumenep. “Ada pemalsuan data dan merugikan Bank OPQ sebesar Rp 12,4 miliar,” pungkasnya.
Analisis : Pihak Bank harus lebih waspada lagi atas pemalsuan data yang di lakukan  oleh pegawai. Diawali dengan menyaring tenaga kerja yang bertanggungjawab dan terpercaya saat merekrut pegawai agar tidak mengalami kerugian besar dan merugikan nasabah. Di pihak pegawai sendiri seharusnya mempunyai etika untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan perusahaan ataupun konsumen demi kepentingan pribadi.
Sumber: