Minggu, 25 Maret 2012

Wawasan Nasional

Wawasan Nasional

1. Latar Belakang dan Pengertian Wawasan Nasional

Wawasan nasional adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional. Definisi menurut Kelompok Kerja LEMHANAS, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Namun dapat kita simpulkan saja dimulai dari Kata wawasan berasal dari kata “wawas” ( bahasa Jawa ) yang berarti melihat atau memandang. Jika ditambah dengan akhiran –an maka secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara pandang. Nusantara adalah sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa Jawa Kuno yakni nusa yang berarti pulau, dan antara artinya lain. Berdasarkan teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah Pancasila, latar belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek kesejarahan, terbentuklah satu wawasan nasional Indonesia yang disebut dengan Wawasan Nusantara. Berdasarkan Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelengarakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

2. Landasan Wawasan Nasional

  1. Paham - Paham Kekuasaan
    • Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, Semenanjung Melayu, Timor, Papua, Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
    • Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
    • Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI.
  2. Teori - Teori Geopolitik
    • Friederich Ratzel (1844 - 1904) dengan Teori Ruang. Ia menyatakan "bangsa yang berbudaya tinggi akan membutuhkan sumber daya manusia yang tinggi dan akhirnya mendesak wilayah bangsa yang primitif". Pendapat ini dipertegas oleh Rudolf Kjellen (1864 - 1922) dengan Teori Kekuatan yang mengatakan bahwa "negara adalah kesatuan politik yang menyeluruh serta sebagai satuan biologis yang memiliki intelektualitas.
    • Karl Haushofer (1869 - 1946) dengan Teori Pan Region, berpendapat bahwa pada hakikatnya dunia dapat dibagi dalam empat kawasan benua (pan region) dan dipimpin oleh negara unggul. Isi teori pan regional adalah:
      • Lebensraum (ruang hidup) yang cukup.
      • Autarki (swasembada).
      • Dunia dibagi empat Pan Region, yaitu Pan Amerika, Pan Asia Timur, pan Rusia India, dan Pan Eropa Afrika.
    • Sir Halford Mackinder (1861 - 1947) dengan Teori Daerah Jantung (Heartland). Teorinya berbunyi "siapa pun yang menguasai Heartland maka ia akan menguasai World Island". Heartland (Jantung Bumi) merupakan sebutan bagi kawasan Asia Tengah, sedangkan World Island mengacu pada kawasan Timur Tengah. Kedua kawasan ini merupakan kawasan vital minyak bumi dan gas dunia.
    • Sir Walter Raleigh (1554 - 1618) dan Alfred T. Mahan (1840 - 1914) dengan Teori Kekuatan Maritim. Isi teorinya adalah:
      • Sir Walter Raleigh mengatakan "siapa yang menguasai laut akan menguasai perdagangan dunia dan akhirnya akan menguasai dunia".
      • Alfred T. Mahan mengatakan "laut untuk kehidupan, sumber daya alam banyak terdapat di laut. Oleh karena itu, harus dibangun armada laut yang kuat untuk menjaganya".
    • Giulio Douhet (1869 - 1930) dan William Mitchel (1879 - 1936) dengan Teori Kekuatan di Udara mengatakan, "kekuatan udara mampu beroperasi hingga garis belakang lawan serta kemenangan akhir ditentukan oleh kekuatan udara".
    • Nicholas J. Spykman (1869 - 1943) dengan Teori Daerah Batas (Rimland Theory). Dalam teorinya tersirat:
      • Dunia terbagi empat, yaitu daerah jantung (Heartland), bulan sabit dalam (rimland), bulan sabit luar, dan dunia baru (benua Amerika).
      • Menggunakan kombinasi kekuatan darat, laut, dan udara untuk menguasai dunia.
      • Daerah bulan sabit dalam (Rimland) akan lebih besar pengaruhnya dalam percaturan politik dunia daripada daerah jantung.

3. Wawasan Nasional Indonesia

  1. Falsafah Pancasila
  2. Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
    • Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
    • Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
    • Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

  3. Aspek Kewilayahan Nusantara
  4. Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
  5. Aspek Sosial Budaya
  6. Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing - masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.
  7. Aspek Kesejarahan
  8. Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.

4. Unsur Dasar Wawasan Nasional

  1. Wujud Wilayah
  2. Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya. Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik. Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
  3. Tata Inti Organisasi
  4. Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan di tangan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).Sistem pemerintahan, menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan bersadarkan UUD 1945. Indonesia adalah Negara hukum (Rechtsstaat) bukan Negara kekuasaan (Machtsstaat).
  5. Tata Kelengkapan Organisasi
  6. Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.

5. Hakekat Wawasan Nasional

Hakekat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertiannya yaitu merupakan cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.Hal tersebut berarti bahwa setiap warga Negara dan aparatur Negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia.

6. Asas Wawasan Nasional

    Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal meliputi:
  • Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
  • Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
  • Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
  • Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
  • Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
  • Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.

7. Kedudukan Wawasan Nasional

Kedudukan wawasan nasional adalah posisi, cara pandang, dan perilaku bangsa Indonesia mengenai dirinya yang kaya akan berbagai suku bangsa, agama, bahasa, dan kondisi lingkungan geografis yang berwujud negara kepulauan, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  • Wawasan nusantara sebagai ajaran yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat dalam mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
  • Wawasan nusantara dalam paradigma nasional memliki spesifikasi:
    • Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
    • Undang - Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan idiil.
    • Wawasan nasional sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
    • Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
    • GBHN sebagai politik dan strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Secara hierarki, posisi atau status wawasan nusantara menempati urutan ketiga setelah UUD 1945. Urutan sistem kehidupan nasional Indonesia adalah:
  • Pancasila sebagai filsafat, ideologi bangsa, dan dasar negara.
  • UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
  • Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia.
  • Ketahanan nasional sebagai geostrategi bangsa dan negara Indonesia.
  • Politik dan strategi nasional sebagai kebijaksanaan dasar nasional dalam pembangunan nasional.

8. Implementasi Wawasan Nasional

Implementasi wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan nasional.
  1. Implementasi dalam Kehidupan Politik
  2. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
    • Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang - undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
    • Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
    • Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
    • Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
    • Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
  3. Implementasi dalam Kehidupan Ekonomi
    • Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
    • Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
    • Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
  4. Implementasi dalam Kehidupan Sosial
  5. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu:
    • Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
    • Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
  6. Implementasi dalam Kehidupan Pertahanan dan Keamanan
  7. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu:
    • Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
    • Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
    • Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

Sumber

  • http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara
  • http://pratamas-rendy.blogspot.com/2010/04/landasan-wawasan-nusantara.html
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Geopolitik_di_Indonesia
  • http://d0b3tt3r.wordpress.com/2011/04/03/landasan-unsur-dasar-dan-hakekat-wawasan-nusantara/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar