Selasa, 13 Maret 2012

Bangsa, Negara dan Sistem Kenegaraan

Bangsa, Negara dan Sistem Kenegaraan

Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara

  1. Pengertian Bangsa
  2. Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.

  3. Pengertian Negara
  4. Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

  5. Teori Terbentuknya Negara
    • Teori Kenyataan
    • Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saatitu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.

    • Teori Ketuhanan
    • Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861) menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga, menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. ³Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,´ katanya.

    • Teori Perjanjian Masyarakat
    • Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidupsendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di manapun dan kapanpun. Demikianlah akal sehat manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yang tertib dan tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat (contract social ). Perjanjian antar kelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu sendiri disebut pactum unionis. Bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian yang disebut pactum subiectionis, yaitu perjanjian antar kelompok manusia dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis . Isi pactum subiectionis adalah pernyataan penyerahan hak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya. Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke(1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679), J.J.Rousseau (1712-1778).

    • Teori Kekuasaan
    • Teori Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Karl Marx berpandangan bahwa negara timbul karena kekuasaan. Menurutnya, sebelum negara ada di dunia ini telah terdapat masyarakat komunis purba. Pada masa itu belum dikenal hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi milik seluruh masyarakat. Adanya hak milik pribadi memecah masyarakat menjadi dua kelas yang bertentangan, yaitu kelas masyarakat pemilik alat-alat produksi dan yang bukan pemilik. Kelas yang pertama tidak merasa aman dengan kelebihan yang dimilikinya dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan organisasi paksa yang disebut negara, untuk mempertahankan pola produksi yang telah memberikan posisi istimewa kepada mereka dan untuk melanggengkan kepemilikkan atas alat-alat produksi tersebut.

    • Teori Hukum Alam
    • Para penganut teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi dan universal (tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.

    • Teori Hukum Murni
    • Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum. Hans Kelsen mengemukakan pandangan yuridis yang sangat ekstrim: menyamakan negara dengan tata hukum nasional (national legal order) dan berpendapat bahwa masalah negara harus diselesaikan dengan cara normatif. Hans Kelsen dikenal sebagai pejuang teori hukum murni (reinerechtslehre), yaitu teori mengenai mengenai pembentukan dan perkembangan hukum secara formal, terlepas dari isi material dan ideal norma-norma hukum yang bersangkutan.

    • Teori Modern
    • Teori modern menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk memperoleh kesimpulan tentang asal mula, hakikat dan bentuk negara. Para tokoh Teori Modern adalah Prof.Mr. R. Kranenburg dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann. Kranenburg mengatakan bahwa pada hakikatnya negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa. Sebaliknya, Logemann mengatakan bahwa negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Perbedaan pandangan mereka sesungguhnya terletak pada pengertian istilah bangsa. Kranenburg menitikberatkan pengertian bangsa secara etnologis, sedangkan Logemann lebih menekankan pengertian rakyat suatu negara dan memperhatikan hubungan antar organisasi kekuasaan dengan kelompok manusia di dalamnya.

  6. Unsur Negara
    • Unsur Konstitutif, ada 3 syarat berdirinya yaitu harus memiliki:
      1. Wilayah / Daerah
      2. Rakyat
      3. Pemerintah yang berdaulat
    • Unsur Deklaratif, yaitu mendapat pengakuan dari negara lain.
  7. Bentuk Negara
    • Negara Kesatuan (Unitaris)
    • Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
    • Negara Serikat (Federasi)
    • Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.

Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia

  1. Proses Bangsa yang Bernegara
  2. Proses bangsa yang bernegara adalah memberikan gambaran tentang terbentuknya bangsa dimana kelompok manusia didalamnya bagian dari bangsa, negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa tersebut berdasarkan pentingnya keberadaan negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan keutuhan negara melalui upaya bela negara. Upaya ini dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, pola sikap & tindak perilaku bangsa yang berbudaya yang memotivasi keinginan untuk membela negara. Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya bangsa yang bernegara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
    1. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
    2. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
    3. Keadaan bernegara yang nilai nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
  3. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
  4. Hak dan kewajiban warga negara di Indonesia diatur dalam UUD 45:
    • Pasal 27 ayat 1-3
    • Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
    • Pasal 28 ayat A – J
    • Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
    • Pasal 29 ayat 2
    • Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
    • Pasal 30 ayat 1-5
    • Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
    • Pasal 31 ayat 1-5
    • Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
    • Pasal 33 ayat 1-5
    • Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
    • Pasal 34 ayat 1-4
    • Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
  5. Pemahaman tentang Demokrasi
  6. Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani "demokratía" (kekuasaan rakyat), yang dibentuk dari kata "dêmos" (rakyat) dan "Kratos" (kekuasaan), merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.

  7. Klasifikasi Sistem Pemerintahan
  8. Pada umumnya sistem pemerintahan suatu negara dibagi menjadi 2 yaitu:
    1. Sistem pemerintahan presidensiil
    2. Sistem presidensial disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik dimana kekuasaan eksekutuf dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatuf. Dalam sistem ini presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik.
    3. Sistem pemerintahan parlementer
    4. Suatu negara disebut menganut sistem pemerintahan parlementer bila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan secara langsung dari badan legislatif. Pada sistem pemerintahan parlementer, pemerintah yang berperan sebagai eksekutif harus bertanggung jawab kepada parlemen. Sehingga dalam sistem pemerintahan parlementer ini mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sangat besar. karena selain eksekutif yang bertanggung jawab kepada parlemen, menteri serta perdana menteri juga juga harus bertanngung jawab kepada parlemen.

    Sumber

    • http://id.wikipedia.org/wiki/Bangsa
    • http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
    • http://alfadevota.blogspot.com/2011/05/teori-terbentuknya-negara.html
    • http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/unsur-unsur-negara/
    • http://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/
    • http://lyrics.addiehf.com/2008/02/pendidikan-kewarganegaraan.html#.T11rrF1Jm7s
    • http://kutak-ketik.blogspot.com/2010/07/pengertian-negara-dan-teori.html
    • http://ilmucerdas.wordpress.com/profil/pasal-dalam-uud45-yang-berisikan-tentang-hak-dan-kewajiban-warga-negara/
    • http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
    • http://carapedia.com/sistem_pemerintahan_parlementer_info216.html
    • http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_presidensial/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar