Bentuk Perusahaan
Telah kita ketahui terdapat bermacam-macam bentuk badan usaha. Ada badan usaha Perseorangan, Firma, CV, Perseroan Terbatas, Koperasi, dan sebagainya.
- Perusahaan Perseorangan adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki hanya oleh satu orang atau individu.
- Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata pada setiap pemiliknya.
- Persekutuan Komanditer / Commanditaire Venootschaap, (CV) yaitu suatu bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda antara anggotanya. Terdapat dua sekutu dalam CV, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Perseroan Terbatas (PT) adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi pemiliknya.
- Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat dengan asas kekeluargaan.
Source:
- http://organisasi.org/bentuk_jenis_macam_badan_usaha_organisasi_bisnis_perusahaan_pengertian_definisi_ilmu_sosial_ekonomi_pembangunan
- http://wikipedia.org/wiki/Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar